TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hari ini menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menagih utang subsidi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Dalam pertemuan itu, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk membayar utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Adapun utang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000.
Aturan subsidi minyak goreng itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tetapi Permendag Nomor 3 Tahun 2022 telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya membutuhkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
Roy berujar alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi Pemilihan Presiden. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi berikut.