“Karena pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan hari ini mengumumkan pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan. Pemerintah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1 berbanding 6 menjadi 1 berbanding 4.
Selain itu, kementerian juga menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2. Serta untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikkan dari 1,75 menjadi 2,25.
Pemerintah juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.
Pilihan Editor: Sejumlah Bahan Pokok Naik Usai Lebaran, Berikut Rencana Bapanas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini