TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah rakyat. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menurunkan DMO untuk Minyakita dan minyak goreng curah.
Bapanas menilai kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.
"Serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur," tutur Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April 2023.
Menurutnya, perubahan DMO Minyakita dan curah dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan dapat menjaga pasokan dalam negeri setelah Lebaran Idul Fitri secara proporsional. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita dibandingkan minyak curah.
Minyakita, kata dia, akan jauh lebih banyak dibanding minyak curah. Mengingat, kata dia, salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan.
Kebijakan tersebut juga dinilai sudah sesuai hasil telaahan Kementerian Perdagangan. Ia berujar dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan, pemerintah berharap dapat pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia dapat meningkat. Alhasil, terjadi pemerataan harga di seluruh wilayah.
Selanjutnya: Kementerian Perdagangan hari ini mengumumkan pengurangan angka kewajiban DMO