TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh memulai serangkaian penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa 4 April 2023. Rencananya unjuk rasa berlanjut hingga saat May Day 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia.
"Mulai besok, tanggal 4 April akan ada aksi di DPR RI dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Tuntutannya adalah tolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui keterangan persnya, Senin 3 April 2023.
Said Iqbal menyebut ada sembilan poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh, yang di dalamnya antara lain tentang pengaturan upah. Berikut penjelasannya:
1. Upah murah
Said Iqbal mengatakan pasal Perpu Cipta Kerja (kini UU Cipta Kerja) yang mengatur soal upah minimum yakni Pasal 88C dianggap akan memberikan upah murah dan tidak lazim dalam dunia internasional.
“Karena di situ dikatakan, upah minimum kabupaten kota atau UMK ditetapkan oleh Gubernur, artinya UMK bisa ditetapkan bisa tidak ditetapkan,” kata Iqbal saat konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023.
Selanjutnya, kata Iqbal, pada Pasal 88D Perpu Cipta Kerja kenaikan upah minimum dianggap tidak ada kepastian karena disebutkan poin dipertimbangkan menggunakan indeks tertentu.
"Kata-kata indeks tertentu dalam pasal upah minimum ini tidak dikenal di dalam konvensi ILO no 133, yang dikenal hanya kenaikan upah minimum berdasarkan dua hal, standar living cost atau makro ekonomi yaitu kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak ada indeks tertentu," kata Iqbal.