2. UMSK dihapus
Selanjutnya, kata Iqbal, Perpu Cipta Kerja juga telah menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK melalui aturan turunannya PP nomor 36 tahun 2021. Padahal sebelumnya UMSK diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
"Pasal lain yang ditetang dalam upah minimum adalah hilangnya UMSK, karena tidak mungkin pabrik sendal jepit upah minimumnya sama dengan sektor industri mobil nggak adil, dan ini ada di dalam konvensi ILO no 133 tentang UMSK tersebut," kata Iqbal.
3. Pasal karet kenaikan upah
Sorotan yang terakhir tentang upah minimum adalah adanya pasal yang seolah menganulir pasal sebelumnya yakni pada Pasal 88F yang menyebutkan dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D.
"Tidak ada dalam satu batang tubuh sebuah Undang-undang, satu pasal menganulir pasal diatasnya, yang paling mungkin harusnya di penjelasan pasal dan itu pun tidak boleh bertentangan dengan isi batang tubuh pasal," kata Iqbal.
Pilihan Editor: Terpopuler: Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Pengusaha Gigit Jari Usai RI Batal Gelar Piala Dunia U-20
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.