TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 29 Desember 2022 dimulai dengan kronologi pesawat Jetstar dilarang mendarat di Bali dan harus kembali ke Australia.
Kemudian informasi pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Selain itu berita tentang Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan terakhir dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana pembedaan tarif KRL sebagai ide absurd. Menurutnya, subsidi angkutan umum massal seperti KRL sudah tepat sasaran. Berikut ringkasan dari berita-berita tersebut:
1. Jetstar Dilarang Mendarat di Bali dan Harus Balik ke Australia, Begini Duduk Persoalannya
Maskapai penerbangan asal Australia Jetstar membeberkan kronologi soal pesawatnya yang dilarang mendarat di Bali dan akhirnya harus kembali ke negara kangguru.
Perihal kejadian ini, Jetstar kemudian menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Lalu seperti apa duduk persoalan sebenarnya?
"Seperti yang diberitakan, menyusul miskomunikasi internal di kantor pusat Jetstar di Melbourne, JQ35 dari Melbourne ke Denpasar pada 27 Desember (beroperasi dengan pesawat B787) berangkat tanpa persetujuan penerbangan (Flight Approval) yang diperlukan untuk tiba di Denpasar,” tertulis dalam surat yang ditandatangi oleh COO Jetstar Matt Franzi, dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.