TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 29 Desember 2022 dimulai dengan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kemudian informasi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai wacana pembedaan tarif KRL sebagai ide absurd. Menurutnya, subsidi angkutan umum massal seperti KRL sudah tepat sasaran.
Baca Juga:
Selain itu berita tentang Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan terakhir dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Pemerintah Resmi Terbitkan Harga Acuan Pangan, Berikut Daftar Lengkapnya
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). "Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Desember 2022.
HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi. Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Baca berita selengkapnya di sini.