3. Gugatan Tambang Emas Sangihe
Tarik-menarik soal eksplorasi tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terus berlanjut. Pada Juni 2022, warga Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado soal tambang emas Sanguhe. Dalam putusannya, PTUN Manado membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe.
PT TMS mengantongi izin untuk mengekspolitasi Pulau Sangihe dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM-RI sejak Januari 2022. Namun, penolakan terhadap keberadaan perusahaan itu sudah berjalan selama satu tahun lebih.
Tak berhenti di situ, TMS balik mengajukan gugatan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor. Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.
Pihak penggugat meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Penggugat pun meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti kerugian materiil Rp 31,9 miliar.
Mengacu pada data perusahaan di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, TMS telah mendapatkan izin operasi produksi dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021. Dalam SK tersebut, TMS mengantongi izin operasi selama 33 tahun yang mulai berlaku sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Bila melihat dari sisi kepemilikan saham, Sangihe Gold Corporation dengan asal negara Kanada memegang 70 persen. Adapun, 30 persen saham dipegang oleh perusahan Indonesia, yakni PT Sungai Belayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen). TMS juga disebut telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Selanjutnya, tambang emas Trenggalek....