4. Penolakan terhadap Tambang Emas di Trenggalek
Tahun ini Kembali menjadi tahun perjuangan bagi masyarakat yang menolak pertambangan emas di Trenggalek. Oktober lalu, para penolak tambang mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyuarakan penolakan mereka. Para penolak tambang kbawatir dengan ancaman banjir dan longsor di wilayahnya.
Aliansi masyarakat ini ingin pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. Adapun PT SMN mengantongi restu eksplorasi sejak 2005. Eksplorasi itu sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Trenggalek pada 2014 seusai ada demo masyarakat yang menolak kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening.
Namun ternyata, IUP untuk PT SMN terbit pada 2019. Informasi itu baru diketahui masyarakat pada awal 2021. Dari situlah masyarakat lantas membentuk aliansi dan terus menyuarakan perlawanan. Adapun WALHI juga menyoroti ihwal penerbitan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Walhi melihat, prosedur penerbitan IUP itu tidak tepat.
Izin ini dikeluarkan di rezim RTRW itu. Pada konsensi yang diberikan, tidak ada peruntukan tambang. Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan semestinya menetapkan tanda tapal batas. Namun, PT SMN belum melakukannya.
Selanjutnya, tambang pasir ilegal di Klaten....