2. Masalah Blok Wabu Papua
Persoalan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, belum juga selesai. Pada Maret 2022, Amnesty Internasional menemui sejumlah pejabat negara untuk melaporkan temuan mereka tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penambahan Blok Wabu. Amnesty mendesak Indonesia segera menyetop proyek lantaran berisiko meningkatkan konflik.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Sebelumnya, dalam laporan yang diterbitkan pada 21 Maret 2022 dengan judul "Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua”, Amnesty mendokumentasikan pertambahan jumlah aparat keamanan yang mengkhawatirkan di Kabupaten Intan Jaya sejak 2019.
Amnesty International mengidentifikasi 17 pos yang ditempati oleh aparat keamanan di Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Amnesty, hanya dua dari 17 pos tersebut yang sudah ada sebelum Oktober 2019. Sugapa adalah lokasi tempat rencana penambangan emas Blok Wabu, dataran tinggi yang dihuni orang asli Papua, dan sebagian besar milik suku Moni.
Menurut estimasi resmi, kata Amnesty International, Blok Wabu menyimpan sekitar 8,1 juta ons emas dan menjadikannya salah satu dari lima cadangan emas terbesar di Indonesia. Penambahan ini beriringan dengan 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan. Laporan ini juga mengungkap bagaimana OAP di Intan Jaya mengalami peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, serta pemukulan dan penangkapan yang rutin.
MIND ID sempat mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu. Per Oktober 2021, Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang. Blok Wabu atau yang sering disebut sebagai ‘gunung emas’ ini pernah dimiliki oleh perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia. Blok Wabu dulunya masuk konsesi PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangi pada 1991.
Tony Wenas, Presiden Direktur Freeport Indonesia, mengatakan Blok Wabu awalnya merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya milik perusahaan yang lalu. Freeport Indonesia pun telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 200 ribu hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.
Menurutnya, Freeport Indonesia telah melepas dan menyerahkan kembali Wilayah Kerja Wabu kepada pemerintah sebelum 2018. Namun, pemerintah baru secara resmi menyatakan hal tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus pada 21 Desember 2018, bahwa wilayah tambang Freeport hanya 9.900 hektare yang dulu dikenal dengan Blok A.
Selanjutnya, tambang emas Sangihe....