TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkap jumlah kendaraan listrik yang sudah mengaspal di Indonesia. Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya memiliki mailstone 2022 untuk kendaraan listrik sebanyak 100 ribu unit. Masing-masing 80 ribu unit kendaraan roda dua dan 20 ribu unit roda empat.
“Itu semuanya baik kendaraan yang dikonversi ataupun baru. Karena tidak tercapai makanya dikeluarkan aturan Perpres Nomor 7 Tahun 2022,” ujar dia di acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 November 2022.
Baca: Dorong Kendaraan Listrik, Kemenhub Bandingkan dengan Negara Tetangga : Kita Harus ke Arah Sana
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada September 2022 lalu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bus (listrik) baru 43 sampai Juli 2022, sekarang bertambah 30-an jadi sekitar 75-an."
Namun, target terbaru penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional kementerian dan lembaga, mulai dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. “Bahkan kita sudah simulasikan milestone Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hingga tahun 2030,” katanya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pemerintah serius soal kendaraan listrik. Menurut dia, Indonesia harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, empat, termasuk bus maupun angkutan barang.
Selanjutnya: Peralihan ke kendaraan listrik harus dilakukan karena...