TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menampik kementeriannya kecolongan soal dugaan situs judi online mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Johnny memastikan Kominfo konsisten memberantas praktik perjudian, termasuk yang beredar di dunia maya.
"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," ujar Johnny di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, sejumlah situs yang diduga menyediakan fasilitas judi online terdaftar sebagai PSE. Johnny menuturkan Kementerian Kominfo tidak membuka kesempatan bagi situs-situs judi online, radikalisme, terorisme, hingga pornografi dan pedagangan manusia untuk mendaftarkan legalitasnya.
Kominfo, kata dia, akan melaksanakan penegakan hukum dan mengawal aturan-aturan yang berlaku untuk ruang digital. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga mengungkapkan, Komifo telah berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk melaksanakan undang-undang.
Kementerian Kominfo telah memblokir pelbagai situs yang tidak mendaftar sebagai PSE pada akhir pekan lalu. Sejumlah situs hingga aplikasi gim e-sport hingga perusahaan penyedia layanan transaksi elektronik, seperti PayPal, tak bisa diakses lantaran belum melakukan registrasi.
Khusus PayPal, Kominfo kemudian membuka sementara blokir itu untuk menyelamatkan saldo masyarakat. Langkah ini dilakukan setelah Kominfo mendapat hujan protes dari warga.
Kendati dikritik soal pemblokiran, Johnny meminta perusahaan penyelenggara sistem elektronik tetap mematuhi aturan pemerintah. “Legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku perlu sama-sama kita ikuti dan kita patuhi. Apabila ditemukan masalah dan kendala, Kominfo selalu dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan,” katanya.
Dia menampik pendaftaran PSE melanggar hak-hak masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. “Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya.
DEWI NURITA
Baca juga: Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wamen BUMN Usul Pinjaman 75 Persen dari Cina
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.