TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta produsen sawit untuk mendukung program Minyakita. Ia mengatakan akan memberi kuota ekspor CPO bagi produsen yang membantu pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana itu.
"Sebagai kompensasi, akan diberikan kuota ekspor CPO (crude palm oil) kepada produsen sawit yang mendukung program migor kemasan sederhana ini," ujar Zulkifli melalui keterangan resmi Kemendag, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Zulkifli, dengan dibukanya keran ekspor maka kebutuhan produsen terhadap CPO akan meningkat. Hal itu juga akan berdampak pada kebutuhan produsen terhadap tandan buah segar (TBS) dari petani sawit pemerintah.
"Kalau stok CPO di produsen tersalurkan baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor, maka tandan buah segar sawit petani akan lebih terserap," tuturnya.
Ia berujar kebijakan tersebut juga dapat memperbaiki harga TBS. Namun, menurutnya kebutuhan dalam negeri tetap diutamakan. "Ada skema yang akan mengatur itu," kata dia.
Selain itu, Zulkifli juga meminta pengusaha dan produsen minyak goreng membeli sawit petani rakyat dengan harga paling tidak Rp1.600 per kilogram. Batas harga tersebut, kata Zulkifli, sudah sesuai arahan pemerintah yang diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Adapun Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Adiwisoko Kasman mengatakan akan mendukung rencana Kemendag dalam menyediakan Minyakita. "Sudah pasti kami akan full power. Semua akan membantu realisasi minyak goreng kemasan sederhana ini," ucap Adiwisoko.
Namun, Adiwisoko menuturkan Minyak kita harus sesuai Standar Nasional Indonesia. Ia juga meminta agar kebijakan tersebut hanya berlaku pada minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. Sebab, kepastian itu penting agar tidak membuka kemungkinan adanya pihak yang melakukan kecurangan atau merubah harga.
"Kalau branded kemasan sederhana bisa disalahgunakan. Bisa ada oknum yang naikin harga, kalau 'Minyakita' jelas, yang nakal main naikin harga bisa ditindak," kata Adiwisoko.
Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Tinggalkan Kejagung