TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku optimistis harga minyak goreng di dalam negeri bisa turun dengan mulai diberlakukannya lagi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Oke mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan harus dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter.
“Harus bisa, kita harus optimis,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu 1 Juni 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Diketahui saat ini urusan minyak goreng telah ditangani oleh berbagai pihak mulai dari Kemendag, Kementerian Perindustrian, K/L terkait, kepolisian, dan TNI.
Oke mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan agar lebih tinggi tingkat keberhasilannya dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.
“Sekarang kami sudah menyusun, sedang akan dimasukkan dalam sistem titik pantauan ada di 10.000 titik yang dasarnya adalah 10.000 pasar tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” lanjut Oke.
Harapannya, data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah. Menurut Oke, harga minyak goreng curah saat ini yang masih di atas HET hanya sebagian saja, tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.
Produsen Minta Jalur Distribusi Diawasi