Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Top Up Dompet Digital Akan Kena PPN 11 Persen, Seperti Apa Simulasinya?

image-gnews
Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di antara 14 itu, terdapat aturan yang mengenakan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen. Hal itu termaktub dalam PMK Nomor 69/PMK. 03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

"Jadi itu (yang kena PPN) imbalan jasanya, enggak ada kaitannya dengan uang yang ada di tabungan kita pindahkan," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual Rabu, 6 April 2022.

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah prinsip perlakuan yang sama antara PPN transaksi digital dan konvensional. Menurut dia, tidak ada objek pajak baru dalam ekonomi digital, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP (barang kena pajak). Sedangkan jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak atau JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

Menurutnya, fintech diatur kembali karena dia beririsan seperti perbankan. Yang dikenakan PPN dalam konteks finansial teknologi, kata dia, adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memfasilitasi. Fintech ini memfasilitasi antara para pihak baik lender maupun investor, maupun konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya bapak ibu melakukan top up. Ketika bapak ibu melakukan top up, kalau dalam konteks pelayanan top up-nya itu ada biaya misal Rp 1.500. Yang dikenakan PPN itu 11 persen dari Rp 1.500, bukan nilai yang di-topup. Ada jasa yang memang dipakai oleh para pihak tadi yang difasilitasi oleh fasilitator," ujarnya.

"Jadi bukan saya top up Rp 1 juta, kena pajak dari Rp 1 juta itu. Binomo dong namanya itu. Ini enggak, jadi yang kita kenakan itu jasa atau biaya administrasi yang dikenakan para pihak yg melakukan transaksi di pasar itu," katanya.

Jadi kalau, misal orang melakukan transfer uang yang jasanya Rp 6.500, maka yang kena PPN itu Rp 6.500 dikali 11 persen atau kisaran Rp 715.

HENDARTYO HANGGI

Baca: Kata Kemenkeu Soal Nilai Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Turun Rp 250 M

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

15 hari lalu

Seorang pengendara mobil menggunakan kartu E-Toll untuk memasuki Pintu Tol Dumai di Dumai, Riau, Jumat, 25 September 2020. Tol Trans Sumatera ruas Dumai-Pekanbaru ini diresmikan Presiden Jokowi melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat hari ini. ANTARA/Aswaddy Hamid
Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan mobil, pastikan sudah mengisi e-toll atau uang elektronik. Ini cara isi saldo e-Toll.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

29 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Kenapa Ada THR Menjelang Lebaran? Begini Asal-usulnya

29 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Kenapa Ada THR Menjelang Lebaran? Begini Asal-usulnya

Atropolog Unair menjelaskan asal-usul tradisi THR menjelang Lebaran. Awalnya berupa hadiah dari para raja dan bangsawan.