TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melelang ulang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto karena tidak laku dalam pelaksanaan lelang pertama. Namun, nilai aset itu tercatat turun sekitar Rp 250 miliar ketika lelang ulang.
Lelang aset milik Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) semula berlangsung pada 12 Januari 2022. Nilai limit dari aset itu tercatat senilai Rp 2,4 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Pemerintah kemudian mengumumkan adanya lelang dari aset yang sama, menunjukkan bahwa aset itu belum laku terjual. Berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPBS) dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta, aset Tommy akan dilelang pada 27 April 2022.
Ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu nilai limit lelang tercatat senilai Rp 2,15 triliun dengan uang jaminan Rp 430,2 miliar. Nilai limit lelang turun sekitar Rp 250 miliar, sedangkan nilai uang jaminan turun hingga sekitar Rp 570 miliar.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membenarkan bahwa terdapat penurunan nilai limit lelang aset Tommy Soeharto. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan karena nilai dari barang tersebut yang turun.
"Pada saat lelang pertama tidak laku, itu kami evaluasi dulu, kemudian kami tim [penilai] turun lagi ke lapangan. Kenapa? Ini mungkin bilang alasannya apa kenapa turun, saya tidak bisa menjawab, karena penilai hanya akan bisa menjelaskan kepada yang meminta penilaian," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam Media Briefing DJKN, Jumat, 8 April 2022.