TEMPO.CO, Jakarta -Urunan atau mengumpulkan dana secara bersama-sama sudah dilakukan sejak lama, dikenal dengan istilah crowdfunding. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 sumber pendanaan banyak orang menjadi kendala.
Dewasa ini banyak platform yang mengumpulkan dana untuk membantu sesama seperti Kitabisa.com dan Ayopeduli.com.
Bahkan terdapat wacana dalam pembangunan IKN, sebagian pendanaannya akan dilakukan secara urun atau crowdfunding meski hal ini ditolak oleh beberapa pihak.
Selain untuk membantu orang atau lembaga yang membutuhkan pendanaan, mengutip dari Bisnis,com, crowdfunding atau lembaga investasi urun dana mengacu pada pengumpulan uang dari individu untuk membiayai proyek maupun usaha.
Saat ini crowdfunding dikumpulkan melalui platform daring mulai dari media sosial maupun situs khusus crowdfunding. Dalam pengumpulan dana melalui crowdfunding untuk investasi, setiap individu yang menanamkan dana mendapat kepemilikan sesuai dengan jumlah yang diberikan.
Crowdfunding juga menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pendanaan bagi UMKM yang memerlukan pinjaman.
Disebutkan dalam laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, untuk mendapatkan pinjaman dari bank memerlukan dokumen lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik. Bahkan beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset.
Berikutnya: Kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk...