SCF juga dapat dirasakan langsung oleh pemilik UMKM yang baru mendirikan usaha karena UMKM atau start up yang mendapat kucuran dana tidak memiliki kewajiban agunan. Pihak yang mengajukan pendanaan hanya menawarkan saham sebagai kompensasi atas investasi pada investor.
Selain itu karena dilakukan secara online, layanan SCF dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Investor juga dapat memantau hasil yang didapatkan atas investasi berupa crowdfunding yang dilakukan.
SCF terlihat memudahkan bagi UMKM tetapi pemilik dana atau investor juga perlu berhati-hati pasalnya investasi melalui SCF termasuk berisiko tinggi.
Dengan mengeluarkan dana untuk urunan (crowdfunding) investor sama dengan menyetujui segala syarat dan ketentuan dalam investasi tersebut. Investor juga harus memahami kehilangan baik sebagian maupun seluruh modal karena termasuk dalam risiko investasi.
TATA FERLIANA
Baca: Mengenal Crowd Funding, Bakal Dipakai Urunan Dana Buat IKN?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.