Kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk UMKM kini dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF). SCF adalah metode pengumpulan dana dengan metode oleh pemilik bisnis atau usaha dalam membangun bisnisnya.
Dengan SCF UMKM mendapat suntikan modal untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat sehingga pemilik UMKM dapat mengekspansi bisnisnya dan membesarkan skala usahanya. Dasar sistem dari SCF ini mirip dengan pasar modal yaitu terdapat pihak yang menawarkan saham (penerbit), penyelenggara layanan dana urun, dan investor.
Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Pembagian saham dari usaha tersebut juga seperti pembagian pada umumnya yang diperoleh sesuai dengan persentase nilai kontribusi. Dengan kata lain investor mendapatkan dividen dari keuntungan usaha yang dibagikan secara periodik.
Perbedaan antara penawaran pasar modal biasa dengan SCF terletak pada sistem SCF yang menjual saham kepada pemodal secara online dan langsung tanpa perantara. Dana yang diberikan oleh investor juga langsung akan diberikan pada UMK maupun start up yang modalnya tidak lebih dari Rp 30 Miliar.
Berikutnya: SCF dapat juga dirasakan langsung oleh...