TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto melejit 1.222,84 persen pada 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,45 triliun—sementara pada 2020 hanya Rp 69,97 triliun.
“Peningkatan aset kripto mencapai puncak pada April dan Mei 2021,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis, 24 Maret 2022.
Per 31 Desember 2021, Bappebti mendata jumlah pelanggan aset kripto menembus 11,2 juta orang. Rata-rata penambahan jumlah pelanggan ialah 740.523 orang per tahun.
Sementara itu sampai Februari 2022, Indra memaparkan transaksi aset kripto sudah mencapai angka Rp 83,8 triliun. Total pelanggan juga telah kembali meningkat menjadi 12,4 juta atau bertambah 532.102 orang dari posisi 2021.
Indra mengatakan secara kelembagaan dan ekosistem, aset kripto di Indonesia belum lengkap. Saat ini entitas yang sudah ada sebatas calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu ekosistem kripto membutuhkan bursa aset, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan kustodian, perdagangan fisik aset kripto, bank penyimpan, dan komite aset kripto.