TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen SiCepat Ekspres menghadiri undangan pertemuan bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada Selasa, 22 Maret 2022, merespons pemberitaan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai mengklarifikasi pemberitaan sebanyak 365 orang karyawan hubungan kerjanya diakhiri atau PHK. Menurut dia, berita itu tidak benar.
Dia menjelaskan hasil pekerjaan karyawan tersebut sedang dievaluasi dan dipantau oleh manajemen, karena kinerja mereka menunjukkan low productivity. Pemantauan hasil kinerja ini dimaksudkan agar ke depannya kinerja para karyawan tersebut lebih ditingkatkan.
"Manajemen juga telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada oknum karyawan yang menyebarkan data tersebut," ujarnya melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022.
Di samping itu, dari data sebanyak 701 karyawan yang dijelaskan oleh Kemnaker RI, hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Kemudian sisanya sebanyak 653 karyawan masih tetap bekerja karena masih berada dalam proses evaluasi.
‘’Sama seperti yang kami sampaikan pada Press Conference lalu bahwa SiCepat saat ini tengah mengalami pembenahan sistem dengan melihat produktivitas karyawan melalui evaluasi kinerja," katanya.