TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir, lewat mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi memutuskan untuk membubarkan tiga perusahaan pelat merah yang tak beroperasi sejak lama. Pembubaran itu disebut sebagai bagian dari upaya melahirkan BUMN yang efisien.
Adapun tiga BUMN yang dibubarkan adalah PT Industri Gelas atau Iglas, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
Erick menjelaskan keputusan membubarkan tiga perusahaan milik negara itu sebelumnya telah melalui jalan panjang. Danareksa yang didirikan untuk menjadi holding company BUMN melihat ada beberapa aset investasi perusahaan negara di perusahaan-perusahaan ataupun sudah memiliki aset BUMN secara langsung.
"Memang diberikan tugas memastikan, bila ada perusahaan yang di bawah Danareksa dan PPA, bisa ditutup atau disinergikan," kata Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2022.
Secara resmi ketiga BUMN ini dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diusulkan dan diharapkan dapat rampung pada Juni 2022.
Lebih jauh, Erick menjelaskan, pembubaran dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak memiliki kejelasan status, bisa mendapatkan kebijaksanaan.
"Kita berikan kebijaksanaan seperti Kertas Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 1998, Iglas juga sudah tak beroperasi sejak 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tak beroperasi sejak 2018," kata Erick.
Ia pun mengapresiasi holding BUMN Danareksa dan PPA yang telah menyelesaikan isu kepegawaian dalam perusahaan-perusahaan yang dibubarkan tersebut. Contohnya terdapat 429 pegawai Iglas yang statusnya sudah diselesaikan pada September 2021.