Namun Lutfi enggan menyebut siapa saja yang diduga 'bermain' dalam distribusi minyak goreng. Dia mengingatkan agar seluruh pihak mengikuti regulasi sesuai tata niaga perdagangan minyak goreng yang ada.
“Kita tidak mau berandai-andai, kita mengedepankan asumsi tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, HET saat ini diterapkan sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kemendag menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022 dengan tiga kategori:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter
Kemendag akan menerapkan HET ini dalam waktu jangka panjang untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan memberi keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat. “Pemerintah akan melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di seluruh Tanah Air,” tutur Lutfi.
Baca Juga: Mulai Besok, Kemendag Naikkan Kuota DMO Minyak Sawit Jadi 30 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.