Tanggapan dari 3 E-Commerce yang Disebut dalam Laporan USTR
Menyikapi laporan tersebut, AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan Bukalapak berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan. Pihaknya telah bekerja sama dengan pemilik merek, regulator, berbagai pihak keuangan, kementerian, kepolisian, dan institusi terkait lainnya.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator. “Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” kata Baskara dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Januari.
Melalui BukaBantuan, para pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk memblokir barang yang melanggar ketentuan Bukalapak. Kerja sama dengan berbagai merek di BukaMall juga memberi akses pembeli untuk barang resmi dari jaringan terpercaya.
Sementara Shopee memberikan tanggapan singkat melalui rilis juru bicaranya. Mereka mengklaim terus berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan.
“Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee.” kata pihak juru bicara Shopee dalam keterangan tertulisnya dalam waktu yang sama.
Kemudian External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya juga memberi tanggapan. Menurut dia, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Walau Tokopedia bersifat UGC – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel dalam waktu yang sama melalui keterangan tertulisnya.
Dia menyampaikan Tokopedia memiliki kebijakan produk yang bisa diperjualbelikan melalui aturan penggunaan platform yang bisa diakses ke laman berikut www.tokopedia.com/terms.pl#item.
Selain itu ada fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara pelaporannya, bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.
Lalu untuk kanal khusus untuk pelaporan, ketentuan Tokopedia bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.
FAIZ ZAKI
Baca juga: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya