TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pimpinan Bank BUMN Cabang Pangkalpinang dilaporkan atas dugaan penipuan terkait melakukan proses lelang dengan objek fiktif.
Kasus tersebut terjadi saat pelaksanaan lelang Bank BUMN Cabang Pangkalpinang atas sebidang tanah di Jalan Penagan RT 007 Air Jangkang Desa Pasir Garam pada 6 September 2021 lalu. Belakangan pemenang lelang yang bernama Musthofa Muhammad Bong merasa tertipu karena objek yang dilelang pihak bank tersebut ternyata tidak ada.
Musthofa mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp 122,4 juta, yang merupakan total biaya yang harus dia setor mulai dari proses mengikuti lelang hingga dinyatakan sebagai pemenang.
"Setelah saya mengikuti seluruh prosedur dan menyetor semua kewajiban, lahan yang dilelang tersebut tidak ada. Pihak bank hanya asal main tunjuk lahan karena lahan yang ditunjuk ternyata milik Anggota Polsek Jebus bernama Dicky Zulkarnain," ujar Musthofa kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia mengatakan telah melaporkan Bank BUMN Cabang Pangkalpinang dan Palembang ke Polda Bangka Belitung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Rencananya minggu depan saya akan melaporkan juga ke Satgas Anti Mafia Tanah, DPR RI hingga ke Menteri BUMN Erick Thohir. Jangan mentang-mentang BUMN seenaknya menipu masyarakat," ujar dia.
Musthofa juga mengkritisi lamanya proses laporan pidana yang disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung yang sudah memakan waktu berbulan-bulan namun proses penyelidikan jalan di tempat.