"Substansi yang saya laporkan adalah menjual tanah fiktif. Karena setelah saya beli dan bayar tanah tidak ada. Tanah tidak ada polisi malah periksa pihak BPN Dan juru ukur. Saya sudah bilang tanah tidak ada apanya mau diukur. Kalau seperti ini saya ingin Kompolnas turun tangan," ujar dia.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Ristyo Weko Wismono mengatakan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Pangkalpinang atas objek tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan.
Ia menyebutkan legalitas formal dokumen persyaratan lelang yang diajukan oleh Bank BUMN itu sudah terpenuhi. "Terkait permasalahan ini juga sudah diajukan gugatan perdata oleh pembeli dan saat ini proses persidangan atas perkara dimaksud sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Koba," ujar dia.
Ristyo menuturkan pihak KPKNL tidak mengecek objek lelang tersebut karena sesuai aturan pihaknya hanya berkewajiban mengecek legalitas formal dokumen yang disampaikan pihak bank.
"Kalo terkait pelaksanaan lelang ini, berdasarkan peraturan sepanjang dokumen persyaratan yang disampaikan memenuhi legalitas formal, KPKNL tidak bisa menolak untuk pelaksanaan lelang tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Buruan! Daftar 7 Lowongan Kerja Bulan Februari 2022