TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis temuan Notorious Markets List 2021 pada Kamis, 17 Februari 2022. USTR melaporkan sebanyak 42 pasar daring terlibat dalam penjualan barang-barang bajakan. Tiga di antaranya mencatut nama pasar daring yang sudah tidak asing di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Perwakilan Kementerian Perdagangan AS, Katherine, menilai maraknya praktik jual beli barang bajakan melalui pasar daring akan merusak inovasi atau kreativitas produsen. Pun berimbas pada meningkatnya kerentanan pekerja dalam pembuatan barang palsu tersebut. Karena itu perlu langkah pengawasan terhadapnya.
“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik eksploitasi buruh, sehingga menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen maupun pekerja di seluruh dunia," kata Katherine dikutip Tempo dari ustr.gov.
Lalu, apa penyebab diawasinya Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak?
Dirangkum Tempo dari daftar Norotrious Markets 2021 yang dirilis USTR, berikut adalah informasi seputar penyebab tiga e-commerce tersebut masuk dalam daftar pengawasan AS:
- Tokopedia
USTR menyebut, jumlah barang palsu yang diedarkan di Tokopedia cukup banyak. Menanggapi hal itu, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menjamin bahwa pihaknya akan menindak tegas segala penyalahgunaan yang memanfaatkan platform Tokopedia. Ia juga memfasilitasi pengguna untuk melapor apabila mendapati pelanggaran.
“Walau Tokopedia bersifat UGC di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tindakan kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas platform Tokopedia agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ekhel dikutip dari Tempo.co edisi 22 Februari 2022.
- Bukalapak
Bukalapak dikenal sebagai platform pihak ketiga yang menjual-belikan berbagai barang, baik perangkat elektronik, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga. Ia masuk dalam salah satu daftar marketplace yang diawasi oleh Pemerintah AS karena ditemukan sejumlah akun penjual yang melakukan registrasi ulang untuk menjual barang palsu.
USTR juga menaruh kecurigaan akan protokol pencegahan dan pemeriksaan penjual tidak dilakukan secara baik di Bukalapak. AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melarang penjualan barang palsu di Bukalapak. Dirinya juga telah menetapkan sejumlah regulasi hingga sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
- Shopee
Terkait dengan Shopee, USTR dalam rilisnya melaporkan adanya dugaan prosedur pemberitahuan barang palsu yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Dengan begitu, penjual barang bajakan lebih leluasa hingga akhirnya Shopee diklaim tidak menciptakan lingkungan yang aman dan hukuman yang memadai terhadap penjualan barang ilegal.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: USTR Sebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Memfasilitasi Penjualan Barang Palsu