TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Welly Salam, membeberkan alasan PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank Indonesia melakukan kasasi atas keputusan homologasi sidang PKPU perusahaan berkode saham SRIL itu.
Welly menjelaskan, penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Indonesia mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi. "Mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaiknya, perseroan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada pengadilan terkait," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang disampaikan pada hari ini, Kamis, 17 Februari 2022.
Saat ini, kata Welly, Sritex masih menunggu hasil keputusan atas kasasi dalam menyelesaikan pernyataan kasasi dan memori tersebut. Sritex memastikan bakal memenuhi kewajiban pembayaran utang hasil homologasi dari dana internal perseroan dan dari pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan.
Atas dasar proposal yang telah memperhitungkan kemampuan arus kas yang ada, perseroan yakin bisa memenuhi kewajiban kepada setiap kreditur tepat waktu, khususnya kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.
Adapun strategi perushaan untuk memenuhi kewajiban adalah menjaga dan meningkatkan kinerja operasional di antaranya dengan menggenjot pangsa pasar dan diversifikasi produk. "Untuk tetap stabil dan meningkat," ucap Welly.
Dalam surat bernomor 006/CoS/II/2022/SRIL yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan 3 I Gede Nyoman Yetna itu, Sritex memastikan tetap dapat memenuhi semua kebutuhan operasional. Perseroan juga memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional.
Dua kreditur Sritex yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A., Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex dan tiga anak usaha lainnya.