Informasi Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang itu sudah diterima perseroan pada 7 Februari 2022 silam. Welly kala itu menyebutkan, seiring dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final.
Lalu, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.
Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Adapun Citibank Indonesia turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi.
Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Sritex menyampaikan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
BISNIS
Baca: JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.