Per 10 Januari 2022, panitia pemilihan BPA telah menetapkan sembilan calon BPA dari 11 daerah. Masih terdapat ketidaksepakatan penetapan calon BPA dari dua daerah, yakni Sumbagsel dan DKI Banten.
OJK pun masih menunggu kelengkapan seluruh calon BPA menjalankan fit and proper test. "Kalau di perusahaan lain itu ada pemegang saham sehingga kami bisa kejar pemegang sahamnya. Kalau di sini, pemegang saham atau pemiliknya itu adalah para pemegang polis, jadi sulit untuk melakukan itu," kata Riswinandi.
Sebagai catatan, defisit ekuitas Bumiputera mencapai Rp 21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp 10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp 32,63 triliun.
Indikator kesehatan keuangan perusahaan juga jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, antara lain risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4 persen.
Bumiputera saat ini juga memiliki utang klaim atas 494.178 polis dari 521.917 orang peserta, dengan nilai polis yang diklaim mencapai Rp 8,4 triliun. OJK telah memberikan sanksi peringatan SP 1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut. Namun, hingga batas waktu 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum menyelesaikan kewajiban utang klaim tersebut.
Riswinandi menyebutkan, OJK masih memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yaitu SP 2, SP 3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha AJB Bumiputera. "Kami sedang dalam proses untuk meningkatkan sanksi administrasinya," kata Riswinandi.
BISNIS
Baca: Pesawat Susi Air Diusir dari Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa.. Wewenang..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.