TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terancam dicabut izin usahanya jika tak bisa memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, sebetulnya lembaganya sudah memberikan diskresi atas pelanggaran ketentuan kesehatan perusahaan yang terjadi di AJB Bumiputera. Diskresi itu diberikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan agar dapat memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan.
Terkait hal itu, menurut Riswinandi, otoritas kemungkinan bakal membatalkan pemberian diskresi. "Sehingga kalau pembatalan dilakukan yang terkait dengan kesehatan itu, mereka tidak akan bisa memenuhi, dan tentu ujungnya sesuai dengan pengawasan kehati-hatian, yang paling konservatif adalah tidak dapat dilanjutkan usahanya ini," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 Februari 2022.
Lebih jauh Riswinandi menjelaskan, OJK sebetulnya sudah memberikan waktu yang cukup lama kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Permasalahan yang membelit perusahaan asuransi ini sudah terendus sejak tahun 1997 ketika perusahaan mengalami defisit ekuitas Rp 2,07 triliun.
Adapun berbagai upaya penyehatan sudah dilakukan sejak pengawasan masih di Kementerian Keuangan. Namun hingga hampir 25 tahun berjalan, persoalan itu tak kunjung dapat diselesaikan.
Upaya penyehatan AJB Bumiputera juga dinilai sulit dilakukan karena perusahaan asuransi ini merupakan perusahaan berbentuk mutual di mana pemegang polis juga merupakan pemegang saham.
Oleh karena itu, OJK hanya bisa mengarahkan penyehatan dilakukan sesuai anggaran dasar perusahaan. Apalagi, hingga saat ini, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki fungsi strategis dalam penyehatan perusahaan masih mengalami kekosongan dan pembentukannya dinilai berlarut-larut.