TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pesawat Susi Air yang diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyita perhatian publik pada hari ini.
Atas kejadian ini, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti, angkat bicara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut memaparkan kronologi masalah yang kemudian membuat Susi Air diusir dari bandara itu.
Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Maskapai itu melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Kita punya base ya di hanggar itu (Bandara Malinau) yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan (November) tahun lalu tidak dikabulkan," ucapnya ketika dihubungi, Rabu, 2 Februari 2022.
Perpanjangan sewa dilakukan, kata Susi, karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat. Tapi hingga kini perpanjangan tersebut belum dikabulkan.
Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat. "Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya.
Adapun pesawat yang masih ada di hanggar antara lain Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Ia menduga alasan pengusiran paksa pesawat karena Pemerintah Kabupaten Malinau enggan menyetujui perpanjangan kontrak hanggar di Bandara Malinau. "Kontrak hanggar (Bandara) Malinau yang selama ini disewa Susi Air tidak diperpanjang, atau lebih tepatnya Pemkab Malinau tidak ingin memperpanjang," kata Susi.
Lewat cuitannya di Twitter, Susi juga menyayangkan pengusiran pesawat dari hanggar tersebut. Dalam cuitannya tersebut, ia melampirkan video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan aparat mengeluarkan paksa pesawat itu.