TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang belum melaporkan kewajiban pajaknya tapi enggan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau kerap disebut Tax Amnesty Jilid II.
"Sekarang banyak yang bertanya, kalau enggak ikut gimana? Boleh saja enggak ikut. Tapi kalau saya menemukan harta Anda, mengkhawatirkan konsekuensinya," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.
Ia mengatakan apabila pemerintah mendapati masyarakat yang memiliki harta sejak sebelum 2015 dan belum dilaporkan, lalu enggan ikut program pengungkapan sukarela, maka wajib pajak tersebut wajib membayar sanksi 200 persen dari nilai harta tersebut.
"Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan," tutur Sri Mulyani.
Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif Program Pengungkapan Sukarela yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, ratenya 6 persen," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk harta yang diperoleh tahun 2016-2021 dan tidak dilaporkan pada program pengungkapan sukarela, dan ketahuan oleh pemerintah, maka harus membayar 25 persen untuk pajak badan, 30 persen untuk orang pribadi, 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, plus sanksi 200 persen.
"Jadi sanksinya cukup tajam," kata Sri Mulyani. Bila ikut program tersebut, tarifnya adalah sebesar 18 persen apabila harta berada di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri dibawa ke dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di dalam negeri.
Dia memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. "Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja," ujar Sri Mulyani.
CAESAR AKBAR
Baca: Warisan dari Mertua Belum Dilaporkan di SPT Pajak? Ini Saran Sri Mulyani
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.