TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya juga yang belum ikut program Tax Amnesty 2016-2017 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau yang acapkali disebut Tax Amnesty Jilid II.
Program ini dilaksanakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT Anda ini kesempatan Anda melakukannya," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.
Sri Mulyani mengatakan bagi masyarakat memiliki harta sejak sebelum Desember 2015 dan belum dilaporkan melalui Tax Amnesty, maka mereka dapat ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, tarif pajak pada program ini lebih besar ketimbang Program Pengampunan Pajak 2016-2017 lalu.
"Rate-nya pasti lebih tinggi dari Tax Amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tutur Sri Mulyani.
Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, ratenya 6 persen," kata dia.
Masyarakat dengan harta yang diperoleh mulai 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan juga bisa mengikuti program tersebut. Tarifnya adalah sebesar 18 persen apabila harta berada di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri dibawa ke dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di dalam negeri.
Sri Mulyani memastikan pemerintah memiliki berbagai perangkat untuk mengetahui kewajiban masyarakat. "Kalau dipikir pemerintah tidak akan tahu, NIK sama dengan NPWP sekarang. Kalau pindah nama saya tahu. Kami juga ada AeOI, di mana pun Anda sembunyikan kami dapat informasinya. Aku juga bisa minta negara lain menagih atas nama kita. Daripada hidupnya enggak berkah mending ikut saja," ujar dia.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Garuda Indonesia Soal Denda Rp 1 Miliar dari KPPU
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.