Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Bank. ANTARA
Ilustrasi Bank. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur.

BI Checking berisikan mengenai data informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.

Dari data tersebut, nantinya lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

Dikutip dari ojk.go.id, layanan BI Checking saat ini telah beralih dari yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan nama yang baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), debitur dapat meminta informasi secara lengkap via online. Debitur dapat mengakses layanan di website resmi OJK, yaitu konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data. Setelah proses verifikasi selesai, informasi debitur akan disampaikan melalui layanan email.

Kemudian, untuk tata cara cek BI Checking secara lengkap adalah sebagai berikut :

1. Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan diemail.
- Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"

3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha : Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)

5. Tunggu email dari OJK yang berisi "bukti Registrasi Antrian SLIK Online"

6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, pengguna akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian

7. Apabila data dan dokumen yang pengguna sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

9. Jika data pengguna lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

PRIMANDA ANDI AKBAR

Baca juga: Kebijakan BI Checking Dinilai Hambat Target Sejuta Rumah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

11 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

11 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025.


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

15 jam lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun


Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

19 jam lalu

Petugas bandara melambaikan tangan saat pesawat yang membawa Paus Fransiskus bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024.  Paus Fransiskus tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan Toyota Innova Zenix berwarna putih dengan pelat nomor SCV 1. Rombongan yang tiba langsung menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 7780. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?


OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

22 jam lalu

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, meskipun Indonesia sedang mengalami deflasi, inflasi masih tetap mengalami peningkatan 1,95 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.


Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

22 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI yang memecat langsung kelima oknum karyawan yang terbukti melanggar etika pasar modal.


OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

1 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

1 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

1 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.