TEMPO.CO, Jakarta -Badan Perlindungan Konsumen Nasional alias BPKN menyoroti rencana PT Indosat Megah Media menutup layanan Indosat GIG. Pasalnya, proses dan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai pengguna atau pelanggan layanan dinilai begitu mendadak.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi mengatakan pelaku usaha penting memberikan perlindungan konsumen dengan rasa bertanggung jawab dalam berusaha sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Penutupan layanan dirasa mendadak bagi konsumen dan pelanggan. Harusnya ini bisa disosialisasikan lebih dulu ke konsumen karena konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi layanan yang akan ditutup,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Heru, IM2 harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menghentikan layanan. Termasuk, memberikan pilihan bagi pelanggan untuk mendapat pengalihan layanan dengan layanan sejenis lainnya atau pengalihan ke penyelenggara telekomunikasi lainnya.
“IM2 juga harus mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atau sisa masa berlangganan yang belum dipenuhi dan/atau deposit yang dibayarkan,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi juga menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari IM2 mengenai penutupan yang menjadi pertanyaan masyarakat.