“Harusnya sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi secara masif harus dilakukan pada konsumen terdampak. Apalagi, sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf h, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila layanan yang diberikan pada konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya akibat penutupan layanannya,” ujarnya.
Indosat Mega Media (Indosat M2 atau IM2) akan menghentikan layanan GIG kepada pelanggan pada 25 November 2021. Saat ini pelanggan masih dapat menggunakan layanan tersebut.“Terkait uang/dana pengembalian akan diinformasikan kembali nanti,” tulis Indosat M2 seperti dikutip Bisnis, Sabtu, 20 November 2021.
Sebelumnya Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2021.
Kemudian pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan IM2 Indosat yang tidak cukup baik. IM2 ditempatkan pada posisi harus diambil alih, seperti yang terjadi saat ini, di mana layanan GIG milik IM2 terpaksa berhenti beroperasi.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca Juga: Layanan Internet Indosat GIG Tutup, Kominfo Ingatkan Pemenuhan Hak Pelanggan