TEMPO.CO, Jakarta - Pengetahuan mengenai perlindungan dan hak-hak konsumen oleh masyarakat di Indonesia kebanyakan masih berada di level tiga. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi saat menghadiri Festival Hari Konsumen Nasional di Trans Studio Mall, Cibubur, Jawa Barat pada Kamis lalu. Dari level tertinggi 5, konsumen Indonesia dalam kategori mampu atau dipertengahan.
“Kami survei berdasarkan indeks keberdayaan konsumen ada 5 level sebetulnya. Sekarang masih tahap mampu,” kata Chandrini.
Kategori mampu menurut penjelasan Chandrini ialah mereka mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Pada konsumen dengan kategori level yang lebih tinggi dijelaskan sudah mampu kritis mempertanyakan soal produk-produk yang akan dibeli. Kemudian level yang paling tinggi adalah berani berbicara.
Level-level ini sebenarnya memiliki hasil yang berbeda di setiap provinsi. Di Jawa dan Sumatera cenderung berada di level 4 sampai 5. Sedangkan di luar itu masih di level 3. Sebagian besar masih berada di level menengah, menurut Chandrini hal ini karena kebanyakan orang Indonesia masih kental dengan adat ketimuran yang “nerimo” atau tidak ingin memperpanjang masalah. Lalu sebenarnya apa saja hak-hak dan perlindungan yang perlu diketahui sebagai konsumen?
Sebelum mengetahui soal hak-hak konsumen, penting untuk paham mengenai definisi konsumen. Konsumen berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Tujuan Perlindungan Konsumen
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Mengutip laman Kementerian ESDM berikut aturan hak-hak dan kewajiban konsumen berdasarkan UU nomor 8 tahun 19999 pasal 3 sampai 5.
Hak-hak Konsumen
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban Konsumen
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
SAVINA RIZKY HAMIDA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran