TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perbedaan persiapan antara Tax Amnesty 2016-2017, dengan Tax Amnesty baru yang bakal dijalankan pada 2022. Perbedaannya ada pada data penguji dari laporan pajak yang disampaikan wajib pajak atau pengusaha.
Pada 2016, Dirjen Pajak sama sekali belum mengantongi akses data dari pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi sejak 2017-2018, Dirjen Pajak sudah mendapatkan akses tersebut.
"Kami terus kumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada hari yang sama telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu aturan di dalamnya yaitu terkait rencana Tax Amnesty 2022, yang dijalankan dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela.
Program ini akan dilakukan selama 6 bulan saja, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Untuk itu, Suryo berharap periode 6 bulan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pengusaha untuk mengungkapkan aset mereka secara sukarela.
Suryo meminta para wajib pajak ini untuk bersiap diri memberikan laporan. Sebab, akses informasi yang kini sudah dimiliki Dirjen Pajak akan jadi pembanding ketika para wajib pajak tersebut menyampaikan aset mereka saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sekarang masih tersisa waktu kurang dari 3 bulan sebelum Tax Amnesty 2022 dimulai. Dalam kurun waktu ini, Suryo menyebut pihaknya akan menyampaikan sosialisasi yang luar ke masyarakat.