TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, belum bersedia berkomentar banyak soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disepakati di Komisi Keuangan DPR. Pasalnya, RUU soal pajak ini baru akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR minggu depan.
"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kami akan siapkan informasi yang lengkap," kata Febrio dalam konferensi pers virtual, Jumat, 1 Oktober 2021.
Pernyataan ini disampaikan Febrio saat ditanyai soal tahap-tahap pelaksanaan aturan baru dalam RUU ini. Sebab, beleid ini mengubah banyak hal yang aturan perpajakan di tanah air.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu, 29 September 2021. Mereka juga sepakat RUU ini berubah nama dari sebelumnya RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP).
Anggota Komisi Keuangan Said Abdullah menyebut rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pajak ini bakal digelar Selasa, 5 Oktober 2021. "Insyaallah," dia saat ditemui di Gedung DPR, Kamis, 30 September 2021.
Di sisi lain, ada beberapa aturan baru yang bakal dijalankan di RUU ini. Mulai dari penampunan pajak atau tax amnesty atau kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Dinukil dari draf RUU Pajak yang diperoleh Tempo, pada Bab V Pasal 6 termaktub bahwa program tax amnesty ini akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.