TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK segera memanggil pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, ihwal pernyataannya soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu bank syariah swasta. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan itu untuk kepentingan klarifikasi.
“Untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” tutur Wimboh dalam keterangan yang disampaikan melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Jusuf Hamka mengklaim mengalami pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Pemerasan terjadi saat Jusuf meminta relaksasi bunga utang perusahannya dari 11 persen menjadi 8 persen, namun tak dikabulkan bank.
Ia kemudian memilih melunasi utang perusahaannya kepada bank senilai Rp 795 miliar dari total utang Rp 800 miliar. Namun uang yang telah ia setor tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan dan bank tetap menagih bunga selama dua bulan berlangsung.
Wimboh menyebut nasabah dapat menyampaikan laporannya ke OJK apabila merasa dizalimi oleh bank. Perkara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme otoritas yang ada di lembaganya.
“Kami akan membantu mediasi. Nasabah (dapat) dengan menulis surat ke OJK atau (menghubungi) call center 157, atau kirim surat ke saya langsung juga bisa,” ujar Wimboh. OJK, kata Wimboh, sangat terbuka dengan masalah-masalah yang dialami oleh para nasabah bank.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas telah meminta Jusuf segera melaporkan bank tersebut OJK. Secara paralel, Anwar menyarankan OJK segera memanggil Jusuf dan pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti dan jika benar apa yang beliau katakan tersebut, pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan,” ujar Anwar.
Baca Juga: Cerita Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah Swasta: Kayak Lintah Darat