TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 6 Mei 2021 dimulai dengan Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Lalu informasi tentang kenaikan harga BBM di Sumatera Utara Rp 200 per liter.
Selain itu berita tentang kepastian larangan mudik oleh Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai pukul 00.00 Kamis dinihari, 6 Mei 2021. Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita di atas:
1. PN Semarang Kabulkan Gugatan, Sritex dan 3 Anak Usaha Resmi Berstatus PKPU
TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021. Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan.
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.