3. Mudik Resmi Dilarang, Siap-siap Pemudik yang Langgar Aturan Diminta Putar Balik
Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik berlaku pukul 00.00 WIB Kamis dinihari, 6 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
Petugas kepolisian melakukan penyekatan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga selama Idul Fitri 1442 H. TEMPO/Subekti.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 5 Mei 2021.
Petugas di lapangan, kata Budi, akan meminta masyarakat yang melanggar aturan mudik memutar balik atau kembali ke tempat asalnya. Sedangkan masyarakat yang boleh melanjutkan perjalanan adalah mereka yang telah mengantongi dokumen khusus dengan tujuan non-mudik.
Adapun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran berada di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Posko tersebut ditempatkan di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan Gerbang Tol Kalikangkung.
Budi memastikan petugas akan berlaku tegas. “Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M, Begini Kronologinya