TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.
“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.
Bagaimana kronologi gugatan ini muncul dan diputuskan?
Gugatan PKPU awalnya diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar ke CV Prima Karya. CV Prima Karya merupakan salah satu vendor dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.
Pembayaran utang tersebut seharusnya dilakukan dalam dua termin. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.
“(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim PN Semarang yang dibacakan.
Tapi hingga waktu yang ditentukan, Sritex tak kunjung melunasi utang tersebut. CV Prima Karya kemudian mengirimkan dua kali surat peringatan.
Surat peringatan pertama dikirimkan pada 3 Maret 2021, dan surat peringatan kedua dikirimkan pada 12 Maret 2021. Tak berhenti di situ, CV Prima Karya kemudian mengirimkan somasi pada 1 April 2021.