Di tengah proses gugatan PKPU tersebut, sempat muncul kabar tak sedap. Kabar tak sedap itu adalah gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Artinya, dengan nilai kas tersebut, Sritex sebenarnya bisa langsung melunasi utang ke Prima Karya tanpa harus melalui skema PKPU.
Selain itu, isu yang beredar lainnya adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.
Djoko juga disebut-sebut terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna Textile di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.
Adapun Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki transaksi penjualan dengan Sritex pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta.
Namun hingga kini belum ada pihak dari CV Prima Karya yang berkomentar soal hal ini. Sementara itu, Sritex melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan yang berkode saham SRIL itu merupakan rekayasa pihaknya sendiri.
Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL Joy Citradewi juga membantah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto.
Sritex hanya menyebutkan Djoko Prananto pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. "Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi," kata Joy.
BISNIS
Baca: Babak Baru Gugatan PKPU Terhadap Bos Sritex, Bank QNB Hadirkan KEB Hana