TEMPO.CO, Jakarta - Kasus alat rapid test bekas kepada calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu yang diduga digunakan oleh petugas dari Kimia Farma Diagnostika--cucu usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk. berujung panjang.
Usai penangkapan empat petugas layanan rapid test tersebut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kemarin, PT Angkasa Pura II (Persero) melalui anak usahanya, PT Angkasa Pura Solusi, kini mengevaluasi kembali kontrak kerja sama dengan Kimia Farma dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan di bandara.
"Saat ini evaluasi yang kami lakukan termasuk mengenai keberlanjutan kerja sama. Jadi sementara layanan yang di bandara Kualanamu juga ditutup," kata Direktur Komersial PT Angkasa Pura Solusi, Yundriari Erdani Mitra, Rabu, 28 April 2021.
Yundriani menjelaskan saat ini mitra utama layanan kesehatan di bandara adalah Farmalab. Adapun, fasilitas kesehatan dari Kimia Farma Diagnostika juga ada di beberapa lokasi.
Adapun penangkapan petugas layanan rapid test di Bandara Kualanamu terjadi pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.45 WIB. Sebanyak empat petugas laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di lantai M Bandara.
Kondisi itu menyusul adanya informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.