Krimsus Poldasu kemudian membawa para petugas Kimia Farma berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah komputer sebanyak 2 unit, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini, menyatakan, pihaknya mendukung penuh investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib. .
Saat ini tengah dilakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dalam kasus ini. Oknum petugas layanan rapid itu, menurut Adil, sudah sangat merugikan perusahaan.
Hal tersebut juga sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Tindakan oknum petugas itu juga termasuk pelanggaran sangat berat.
BISNIS
Baca: Jika Petugas Terbukti Pakai Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Ada Sanksi Berat