TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh agen yang menawarkan jasa angkutan gelap saat kebijakan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aparatur akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan larangan mudik Lebaran.
“Di titik penyekatan akan dilakukan pemeriksaan dan bisa jadi justru menimbulkan masalah bagi penumpang,” ujar Adita saat dihubungi pada Senin, 26 April 2021.
Adita menjelaskan Kemnenhub akan berkoordinasi dengan Korps Lalu-lintas atau Korlantas Polri dan pemerintah daerah untuk mencegah munculnya travel-travel gelap. Bila ditemukan bukti adanya penawaran tersebut, petugas di lapangan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah travel yang menawarkan angkutan gelap mudik Lebaran mulai beraksi di media sosial. Lewat grup-grup di Facebook, sejumlah agen umumnya menawarkan jasa perjalanan menggunakan mobil pribadi berpelat hitam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Kementerian belum memperoleh data penindakan travel-travel gelap pra-kebijakan larangan mudik. Data tersebut kini dihimpun pihak kepolisian.
“Kalau ditemukan pasti data penindakannya di Polri,” tutur Budi Setiyadi.
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyekatan di 333 titik yang mencakup 34 provinsi. Penyekatan diterapkan di jalur-jalur antar-kota untuk mengantisipasi perjalanan mudik selama larangan perjalanan berlaku, seperti di jalan tol, jalan nasional, jalan arteri, hingga jalur-jalur tikus.
Pada masa larangan mudik 2020 lalu, petugas menemukan banyak kendaraan berkedok angkutan barang yang membawa pemudik ke daerah asalnya. Dengan modus yang berbeda-beda, kepolisian menghalau sekitar 228 travel ilegal dan 1.398 pemudik.
Baca: Sandiaga Jawab Keresahan Masyarakat soal Mudik Dilarang tapi Piknik Diizinkan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA