TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahji Kumolo mengeluarkan larangan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi untuk aparatur sipil negara (ASN/ PNS) dan keluarganya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” tutur Tjahjo Kumolo dalam surat tertarikh 8 Maret 2021 tersebut.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diganjar hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut aturan disiplin bagi ANS, pegawai yang melanggar peraturan bisa terkena hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan bisa berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Sedangkan hukuman berat adalah demosi, pembebasan jabatan, hingga pencopotan tugas atau pemecatan.
Dalam keterangannya, Tjahjo tidak menerangkan secara jelas poin sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan soal libur panjang ini. Namun, dalam surat edaran, Kementerian mengatur pengecualian.
Pengecualian berlaku untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.