Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang harus keluar kota dalam keadaan terpaksa. Namun pegawai harus lebih dulu mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, pegawai negeri harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan, persyaratan dan protokol perjalanan, serta protokol kesehatan. Untuk memastikan surat edaran dipatuhi seluruh ASN, pejabat pembina kepegawaian atau PPPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PANRB.
“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” tulis surat itu.
Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan ke luar kota PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur Israj Mikraj dan Nyepi. Aturan ini tertuang dalam Surat Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertarikh 5 Maret 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tjahjo Terbitkan Surat Pembatasan PNS dan Keluarga Keluar Kota pada 10-14 Maret